https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dukung Perbaikan PP No. 57 Tahun 2021, Wakil Ketua MPR: Segera Realisasikan Agar Tak Berlarut-larut

Aliyudin Sofyan | Senin, 19/04/2021 15:57 WIB



Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera direalisasikan, agar polemik terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.

"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01,01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga :
Tingkatkan Mutu Pendidikan, PGRI Dorong Guru Adaptif Hadapi Perubahan

Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.

Langkah tersebut, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan kita mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga :
Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek

Namun, menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, secara teknis ada problem perundang-undangan terkait tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40, PP No.57 Tahun 2021 itu.

Peraturan Pemerintah tersebut, ujar Rerie, sesungguhnya merujuk pada Pasal 37 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang juga tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Baca juga :
Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Kaya Raya, Hanya Ingin Hidup Layak

Karena itu, Rerie menyarankan, sebaiknya para pemangku kepentingan tidak hanya melakukan usulan perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Pendidikan Nasional, akan tetapi sebaiknya juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya Pasal 37.

Namun, ujarnya, jika memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.

Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, menurut Rerie, perubahan PP No.57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum nasional.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pendidikan PP Pancasila Bahasa Indonesia

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

Jum'at, 10/07/2026 10:10 WIB

Bulan Safar Membawa Kesialan, Benarkah?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777