https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelajaran Pancasila Hilang, Wakil Ketua MPR: Hilangnya Mata Kuliah Wajib Fatal Bagi Dunia Pendidikan

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 17/04/2021 16:12 WIB



Syarief Hasan juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah. Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pancasila Dan Bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Menurut Syarief, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP tersebut.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

“Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.”, ungkapnya.

Syarief Hasan memaparkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

“Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU.”, tegas Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mempertanyakan penyusunan PP SNP tersebut. “Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia.”, ungkapnya.

Baca juga :
Menag: Tak Ada Dalil yang Bisa Menyebabkan Perempuan Itu Terpinggirkan

Ia juga mengungkapkan, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut.”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni.”, ungkapnya.

Syarief Hasan juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah.

“Kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila .”, tutupnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan Mata Kuliah Wajib Pancasila Agama

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777