https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW: Demi Keadilan dan Stabilitas Politik, Pilkada Harus Berjalan Sebagaimana Mestinya

Aliyudin Sofyan | Minggu, 31/01/2021 17:51 WIB



Pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, segera memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2022 dan 2023.

Kepala Daerah yang masa jabatannya habis, agar diselenggarakan Pilkada, sesuai masa berakhirnya, baik pada 2022 ataupun 2023. Pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg.

HNW, sapaan akrab Hidayat menyampaikan, pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya atau pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan. Sebagaimana pilkada 2020 tetap terselenggara, sekalipun Covid-19 masih menyebar.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Pelaksanaan pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak bila Pilkada digabungkan juga.

Pemerintah dan DPR, kata Hidayat perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana Pileg dan Pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Penggabungan, itu juga menyebabkan rakyat tak fokus, memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada Pilpres. Maka, lanjutnya, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

“Pemerintah, walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap keukeuh menjalankan pilkada pada 2020. Dengan alasan antara lain kalau diundurkan akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” kata Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

HNW mengkritisi alasan Pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan Pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Ia menilai, alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum. Karena bila diundur, maka ratusan daerah yang mestinya melaksanakan pilkada, akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas, yang ditunjuk Pemerintah dalam rentang waktu yang panjang (2 tahunan) dengan kewenangan yang terbatas.

Padahal akan mengurusi PilPres dan Pileg juga. Dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan.

“Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Kalau Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan ke tahun 2024, justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan. Karena banyak daerah yang  dipimpin oleh Plt," kata Hidayat menambahkan.

Berbeda bila Pilkada yang mestinya diselenggarakan pada 2022 dan 2023 diselenggarakan sesuai jadwal. Maka beban Pilpres/Pileg berkurang. Karena sudah diurusi oleh Kepala Daerah definitif yang dipilih Rakyat.

Karena itu, HNW berharap seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah (Presiden dan Mendagri), membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini. Agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016. Dengan menjadikan Pemilu serentak 2019 sebagai bahan evaluasi juga. Ia meminta agar setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai aturan dalam UUDNRI 1945.

Apalagi, UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia negara demokratis, hukum, yang menghormati HAM. Konstitusi juga mengakui bahwa kedaulatan ada ditangan Rakyat, dan Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Dengan tidak membuat aturan untuk menguntungkan keluarga atau digunakan untuk menjegal seseorang tertentu, sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

“Ada isu di masyarakat bahwa penundaan pilkada 2022 ke 2024, dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 2022. Beliau disebut akan dihambat supaya tidak terpilih kembali menjadi Gubernur DKI karena berpotensi besar untuk maju dalam Pilpres 2024," kata Hidayat lagi.

Kalau benar ada alasan teesebut, menurut Hidayat sangat disayangkan. Karena dengan alasan ‘hanya’ untuk menghambat Anies, ada ratusan pilkada di daerah lain yang dikorbankan. Demi Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi yang makin matang, serta Pilkada yang berkualitas, HNW berharap UU NO 10/2016 bisa direvisi dengan merujuk pada spirit Konstitusi, sehingga pengunduran Pilkada itu tidak terjadi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Pilkada Pilpres Pileg

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777