https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua MPR Ajak PERMAHI Masifkan Penerapan e-Court

Aliyudin Sofyan | Rabu, 27/01/2021 20:33 WIB



Bamsoet menjelaskan, payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (27/1/21). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.

Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan, karenanya diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak. Termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.

"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang akan menyelenggarakan Kongres pada Maret mendatang di Ambon, Maluku, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (27/1/21).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Para pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.

Bamsoet menjelaskan, payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

"Antara lain keberadaan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court. Karenanya, mahasiswa hukum tak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," pungkas Bamsoet.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo e-Court Mahkamah Agung PERMAHI

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777