https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wakil Ketua MPR HNW Apresiasi Konsep Presisi Kapolri

Aliyudin Sofyan | Rabu, 27/01/2021 15:40 WIB



penetapan tersangka terhadap Ambroncius Nababan, selaku pimpinan relawan Calon Presiden Joko Widodo-Makruf Amin dapat menjadi tonggak kembalinya kepercayaan masyarakat kepada netralitas dan profesionalitas Polri. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA memuji konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang disampaikan oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabow. Apalagi, konsep tersebut sudah dipraktekkan dalam kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan. Bahkan, polisi juga sudah menetapkan Ambroncius menjadi tersangka pada kasus tersebut.

“Bagus, konsep Presisi yang menjadi komitmen Kapolri sudah mulai dilaksanakan dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Saudara Natalius Pigai, tokoh Papua, mantan anggota KomnasHAM,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/1).

HNW menuturkan, penetapan tersangka terhadap Ambroncius Nababan, selaku pimpinan relawan Calon Presiden Joko Widodo-Makruf Amin dapat menjadi tonggak kembalinya kepercayaan masyarakat kepada netralitas dan profesionalitas Polri.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

“Karena sebelumnya sering ada anggapan di masyarakat bahwa relawan Jokowi bebas menghina atau berperilaku rasis, karena merasa kebal hukum, tak diproses hukum oleh Kepolisian. Padahal Presiden Jokowi berkali-kali menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Dan Hukum harus diberlakukan dengan benar,” ujarnya.

HNW berharap langkah awal yang baik dengan dilaksanakannya janji “presisi” oleh Kapolri ini perlu diapresiasi dan didukung bersama, untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa adanya tebang pilih.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

“Maka penting ditindak juga mereka yang melakukan kejahatan tersebut terhadap Saudara Natalius Pigai, sebelum dan sesudah yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan ini. Bahkan, juga terhadap kasus rasisme lainnya, dan kasus hukum lainnya,” tukasnya.

Apalagi masalah rasisme terhadap Natalius Pigai sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Sehingga masyarakat juga melaporkan kepada Polisi pihak selain Ambrocius Nababan yang diduga mengolok-olok Natalius Pigai secara rasis.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

DPP KNPI misalnya melaporkan Permadi Arya (Abu Janda), juga DPP Partai Demokrat juga minta Polisi tangkap Prof Yusuf Leonard Henuk karena kasus serupa. Sebelumnya warga juga banyak yang mengadukan kasus rasisme terhadap Anies Baswedan maupun Habib Rizieq Syihab.

“Demi keseriusan melaksanakan kebijakan ‘presisi’ dan bahwa itu dilakukan dengan konsisten dan karenanya keadilan hukum dipraktekkan, sudah semestinya berbagai laporan masyarakat itu juga diproses secara hukum,” ujarnya.

Apalagi, instrumen hukum di Indonesia sudah sangat memadai untuk mengusut segala ujaran rasisme tersebut. “Selain KUHP, kita juga sudah memiliki UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aturan hukum itu harus ditegakkan,” ujar HNW.

Seharusnya, kata Hidayat penindakan hukum bukan hanya mencakup kepada ujaran yang menghina ras dan etnis, tetapi juga kelompok orang. Misalnya dalam kasus penghinaan santri dan pesantren di Tasikmalaya.

“Sampai saat ini, kasus itu juga masih belum jelas penanganannya. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Kapolri baru untuk segera menegakkan hukum, agar masyarakat percaya bahwa Polri benar-benar akan bertugas melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Dengan dipraktekkannya “presisi” untuk kasus rasisme, Masyarakat menaruh harapan posisitif, agar komitmen-komitmen Kapolri baru yang disampaikan di depan Komisi III DPR benar-benar dilaksanakan. Seperti komitmen untuk tidak menjadikan Kepolisian sebagai alat kekuasaan, untuk benar-benar berlaku adil dan tegas bahkan bila ada oknum Polisi yang berbuat salah akan ditindak.

Juga untuk meniadakan apa yang disebut sebagai upeti untuk atasan, tidak akan adanya kriminalisasi Ulama, serta akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya laskar FPI. Termasuk janji akan lebih manusiawi dan profesional untuk menjaga marwah dan kedaulatan NKRI.

"Selamat bertugas Kapolri yang baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selamat melaksanakan amanat dan komitmen-komitmen positifnya. Selamat menegakkan prinsip konstitusi: Indonesia sebagai Negara Hukum, yang Demokratis dan hormati HAM,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR HNW konsep Presisi Polri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777