https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Soal "Nasi Anjing", Ini Sikap Tegas MUI DKI Jakarta

Untung Subagja | Jum'at, 01/05/2020 12:10 WIB



MUI mengimbau agar bantuan berbentuk makanan dan minuman, dipastikan kehalannya (halalan) dan berkualitas baik (thoyyiban) Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal kasus "nasi anjing" yang sempat menghebohkan warga. Kasus ini menimbulkan persepsi yang beragam dan berpotensi mengganggu ketentraman di masyarakat khususnya di saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa dan lainnya di bulan Ramadhan.

MUI DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua KH Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum KH Yusuf Aman menekankan agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadhan dan tidak melalakun tindakan yang bisa merusak kekehusyu`an ibadah serta menyinggung perasaan umat Islam.

"MUI DKI Jakarta pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu meringankan beban saudara-saudara Umat Muslim yang terdampak Covid-19," kata KH Munahar, Jumat (1/5/2020)

Baca juga :
Mengenal Berbagai Jenis Babi yang Ada di Dunia

Berikut pernyataan sikap MUI DKI Jakarta tentang Bantuan "Nasi Berlogo Anjing: untuk Korban Terdampak Covid-19:

1. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta meminta semua pihak agar menghormati bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan tindakan apapun yang bisa merusak kekhusyu`an ibadah di bulan Ramadhan, serta menyinggung perasaan umat Islam;

Baca juga :
Kualitas Udara Jakarta Peringkat Pertama Terburuk di Dunia

2. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarmya kepada semua pihak yang telah membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak wabah Covid 19;

3. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar semua bantuan diberikan dengan tulus, tanpa pamrih, dan tetap menjaga perasaan dan harga diri pihak yang diberikan bantuan;

Baca juga :
Ini Sejarah Hari Keragaman Budaya Sedunia yang Diperingati Setiap 21 Mei

4. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar bantuan berbentuk makanan dan minuman, dipastikan kehalannya (halalan) dan berkualitas baik (thoyyiban) serta memenuhi standar kesehatan;

5. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta selalu mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar tidak melakukan pelanggaran etika pada umat Islam dengan memberikan bantuan makanan berlogo hewan yang dihukumi najis (seperti anjing dan lainnya) menurut mazhab Syafi`i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, dengan tanpa mengurangi penghormatan kepada pengikut mazhab lainnya, atau pemilik hewan Anjing yang dipelihara untuk kebutuhan tertentu;

6. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta prihatin dan menyesalkan pembagian nasi bungkus berlogo "Anjing" pada warga yang mayoritas muslim di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena dapat menimbulkan kesalah pahaman dan melukai perasaan umat Islam;

7. Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar tidak memberi nama atau menyebut nama-nama sesuatu untuk makanan dan minuman yang dihukumi halal agar tetap mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Misalnya makanan halal dinamakan setan, iblis, demit, dan nama-nama lain yang berkonotasi buruk.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nasi Anjing MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777