https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Cara Salatkan Jenazah Terinfeksi Virus Corona Menurut MUI

Untung Subagja | Sabtu, 28/03/2020 01:05 WIB



Prosesi salat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan dalam mensalati jenazah terinfeksi Virus Corona (COVID-19), agar mengedepankan keselamatan seperti dengan memilih tempat yang aman dari penularan.

"Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Prosesi salat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Jika masih tidak dimungkinkan, kata dia, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Adapun saat mengafani jenazah terpapar COVID-19, kata dia, agar memandikannya terlebih dahulu sebagaimana pedoman memandikan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Dia mengatakan jenazah baik itu dimandikan, ditayamumkan atau karena darurat tidak dimandikan/ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

"Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat," kata dia.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, lanjut dia, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Saat menguburkan jenazah terinfeksi COVID-19, kata dia, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

"Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan," kata dia.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur, kata dia, dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Virus Corona Majelis Ulama Indonesia Jenazah

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777