https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendes PDTT Serahkan SHM Transmigrasi di Kayong Utara

Rizki Ramadhan | Jum'at, 14/02/2020 16:40 WIB



Sertifikat diserahkan kepada Transmigran itu sebanyak 4.600 bidang, yang terdiri 4.545 untuk perorangan dan 55 untuk fasilitas umum. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (14/2).

Kayong, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (14/2).

Sertifikat diserahkan kepada Transmigran itu sebanyak 4.600 bidang, yang terdiri 4.545 untuk perorangan dan 55 untuk fasilitas umum. Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahkan secara simbolis 100 bidang SHM kepada Transmigran dan eks Transmigran yang ada di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Simpang Hilir.

"Setelah penantian panjang dan kerjasama antar OPD akhirnya masyarakat Kayong Utara menerima hak-nya yaitu SHM. Mohon sertifikat yang sudah diamanatkan Presiden RI ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal," Kata Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Supriadi.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Supriadi mengharapkan, masyarakat yang telah menerima SHM tersebut memanfaatkannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian setempat.

"Agar kesejahteraan warga meningkat. Istri dan anak tenang bila kesejahteraan keluarga bagus," imbuhnya.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

Bupati Kayong Utara Citra Duani mengatakan terbitnya SHM merupakan buah dari penantian para Transmigran di Kabupaten Kayong Utara.

"Terima kasih atas penantian Transmigran Kayong Utara akhirnya secara resmi SHM ini diterbitkan pemerintah," ujar Bupati Citra.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

"Sesuai Instruksi Presiden No. 86 Tahun 2018 mengamanatkan pada kementerian terkait agar menerbitkan Sertifikat Tanah pada seluruh warga Indonesia," kata Bupati Citra.

Bupati Citra mengatakan jika SHM yang diberikan bisa saja dijaminkan ke Bank. Namun, Transmigran ditekankan untuk tertib menyicil.

"Jangan dijual karena susah menerbitkannya. Sekarang status tanah rumah jelas, jadi dioptimalkan," lanjut Bupati Citra.

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kayong Utara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777