https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW: Lembaga Penyiaran harus Jadi Media Penyeimbang

Herwin Wijaya | Selasa, 30/07/2019 14:25 WIB



Di hadapan puluhan insan penyiaran, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, berharap Lembaga Penyiaran mampu menjadi media penyeimbang Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Acara tersebut berlangsung di kawasan SCBD Jln. Sudirman Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Jakarta, Jurnas.com - Di hadapan puluhan insan penyiaran, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, berharap Lembaga Penyiaran mampu menjadi media penyeimbang, untuk meluruskan berita yang kurang benar, dan terlanjur dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, saat ini begitu banyak sumber-sumber berita yang berasal dari media sosial, ikut menyebarkan kabar tetapi tidak jelas akurasinya.

Jangan sampai terjadi sebaliknya, Lembaga penyiaran malah dikoreksi oleh medsos, karena menyiarkan berita yang tidak benar atau malah kabar-kabar bohong. Kalau itu terjadi, maka yang akan rugi adalah lembaga penyiaran sendiri. Mereka membuat masyarakat tertipu, kemudian muncul keonaran, dan publik tidak mempercayai lagi berita-berita yang disampaikan oleh lembaga penyiaran.

“Kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong yang rugi tentu kita semua. Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran”, kata Hidayat menambahkan.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Pernyataan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Acara tersebut berlangsung di kawasan SCBD Jln. Sudirman Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Acara tersebut mengambil tema Upaya meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran. Ikut hadir pada kegiatan itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Kawiyan, dan Direktur Utama Jaktv David Sijabat.

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap hak azazi manusia, khususnya hak mendapatkan informasi. Karena itu, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan. Ini penting agar lembaga penyiaran bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia.

Apalagi, saat ini keterbukaan informasi begitu jelas. Masyarakat bisa melaporkan media yang menyampaikan berita-berita yang tidak benar, baik kepada Komisi penyiaran, atau pihak kepolisian. Karena itu lembaga penyiaran harus lebih dewasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Agar tidak tidak terjadi persoalam hukum dibelakang hari.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

“Kalau lembaga penyiaran memberikan informasi dengan cara yang benar, maka masyarakat juga akan menerimanya dengan benar pula. Kalau itu dilakukan, maka akan baik bagi semua bukan hanya lembaga penyiaran tapi juga masyarakat umum”, kata Hidayat lagi.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777