https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ampun, Steve Emmanual Divonis 9 Tahun Kurungan

Fitriawan Ginting | Selasa, 16/07/2019 18:20 WIB



Aktor tampan Steve Emmanual divonis kurungan selama 9 tahun lamanya akibat narkoba. Steve Emmanuel saat jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist Polda).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan suami artis Andi Soraya, Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/7/2019). Sidang lanjutan tersebut berangendakan putusan terhadap pria kelahiran Jakarta yang kini sudah berusia 35 tahun itu.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Steve Emmanuel bersalah dan memberikan vonis 9 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara,” terang Hakim Ketua, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap polisi di kondominiumnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.

Baca juga :
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pria yang pernah menjalani hubungan asmara dengan Andi Soraya itu dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca juga :
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Steve Emmanuel Narkoba

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777