https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kata Fachry Albar Usai Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Fitriawan Ginting | Rabu, 11/07/2018 10:10 WIB



Fachry Albar divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 7 bulan masa rehabilitasi. Fachry Albar sesaat usai penangkapannya beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Setelah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan dengan cukup panjang, akhirnya kasus narkotika yang menjerat aktor Fachry Albar divonis oleh Majelis Hakim, Selasa (10/7) kemarin.

Fachry bisa bernapas lega, pledoinya diterima Majelis Hakim yang memvonisnya hanya 7 bulan masa direhabilitasi tanpa hukuman di balik jeruji besi. Ia akan menjalani masa rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

Meski hanya mendapat vonis 7 bulan rehabilitasi, Fachry tetap dinyatakan bersalah dengan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Fachry melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

"Klien kami menyampaikan menerima, kami juga menerima karena itu udah putusan yang terbaik," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Fachry Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Wajah Fachry sedikit sumringah usai mendengar vonis tersebut. Ia pun mengucapkan rasa sukur denganhasil sidang tersebut.

Baca juga :
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter

“Lega, Alhamdulillah. Permisi ya,” kata Fachri Albar saat hendak keluar dari ruang sidang.

Istri Fachry Albar, Renata Kusmanto selalu hadir di persidangan. Ia turut menyaksikan vonis Majelis Hakim untuk suaminya itu. Usai sidang selesai, Renata Kumanto juga mengaku lega dengan hasil keputusan sang suami yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga :
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Fachry Albar Renata Kusmanto

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777