https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

FGD Kemenhub dan Aplikator Ricuh, Garda Indonesia Sayangkan Adu Domba Pengemudi

Samrut Lellolsima | Jum'at, 25/07/2025 21:40 WIB



Kami Korban Aplikator menyayangkan pihak Kemenhub mengundang komunitas perwakilan ojol dengan tidak berimbang. Dari 16 undangan mitra asosiasi, hanya dua asosiasi yang menuntut potongan aplikasi 10%, sedangkan 14 undangan lainnya menolak potongan aplikasi 10%. Ketum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025, berakhir ricuh. FGD yang bertujuan membahas kajian komprehensif mengenai potongan aplikasi 10% bagi pengemudi ojek online (ojol) ini justru memicu bentrokan fisik antar sesama pengemudi ojol di luar lokasi acara.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, Kemenhub gagal berlaku bijak dan berimbang dalam mengundang perwakilan asosiasi ojol.

Baca juga :
Viral Oknum Ojol Teriak dan Hina Wanita yang Sedang Lari

"Kami Korban Aplikator menyayangkan pihak Kemenhub mengundang komunitas perwakilan ojol dengan tidak berimbang. Dari 16 undangan mitra asosiasi, hanya dua asosiasi yang menuntut potongan aplikasi 10%, sedangkan 14 undangan lainnya menolak potongan aplikasi 10%," ujar Igun.

Menurut dia, kondisi tidak seimbang ini memicu perdebatan panas di ruang rapat yang berlanjut menjadi kericuhan dan bentrokan fisik di luar lokasi FGD.

Baca juga :
Gabungan Ojol Gelar Syukuran, Adian: Perjuangan Turunkan Tarif Sudah Menang

"Kericuhan yang terjadi membuat sesama kelompok-kelompok ojol terlibat bentrokan fisik di luar lokasi FGD," tambahnya.

Igun menjelaskan, tuntutan para pengemudi ojol yang disuarakan oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia bersama dalam barisan Korban Aplikator semakin menguat dan mendapatkan banyak dukungan. Mereka mendesak agar potongan aplikasi diturunkan menjadi 10%.

Baca juga :
Viral! Ojol Disabiltas Ingin Anaknya Jadi Polisi, Ini Ungkapan SPI

"Pihak perusahaan aplikator juga terus melakukan penolakan dengan menurunkan kelompok-kelompok ojol agar menolak tuntutan potongan aplikasi 10%, sehingga terjadi pro dan kontra atas potongan aplikasi 10%," jelas Igun.

Berdasarkan paparan dari Suara Konsumen, lanjut dia, pengemudi ojol juga masuk dalam kategori konsumen dan memiliki hak hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kajian komprehensif menunjukkan bahwa potongan aplikasi yang berlaku harus di bawah 15%, yaitu rata-rata 11,6%. Angka ini didapatkan melalui berbagai kajian akademis dan empiris, serta survei kepada konsumen dan pengemudi,” kata Igun.

Dia menegaskan, pihaknya selaku korban aplikator meminta Kemenhub bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi walau tidak sampai terjadi korban jiwa. “Kejadian ini sangat tidak pantas penyelenggara Negara membenturkan sesama Rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai ojol agar saling menyerang," imbuhnya menegaskan.

"Perusahaan aplikator juga harus turut bertanggung jawab karena diduga adanya provokasi untuk mengarahkan massa penolak 10% bersinggungan dengan kelompok penuntut potongan aplikasi 10%," imbuh Igun.

Dalam kesempatan ini, dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai membiarkan pertikaian antar pengemudi ojol semakin meruncing. Ia berharap Presiden RI, Bapak Haji Prabowo Subianto, dapat turun tangan menengahi permasalahan ini.

"Kami mohon kepada Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto untuk turut menengahi karena kami yakin Presiden Prabowo sangat pro Rakyat, bukan pro kepada perusahaan aplikator. Semoga Lembaga Kepresidenan dan Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian kepada Rakyat Indonesia yang menginginkan potongan aplikasi diturunkan menjadi 10% karena sudah banyak makan korban pengemudi apabila potongan aplikasi masih tidak juga diturunkan menjadi 10%," tutup Igun.

 

 

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenhub Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono ojol kericuhan Korban Aplikator

Terkini | Rabu, 05/08/2026 03:59 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777