https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Sebut Usul Gus Imin Kepala Daerah Ditunjuk Pusat Tak Langgar Konstitusi

Samrut Lellolsima | Jum'at, 25/07/2025 19:29 WIB



Di undang-undang kita tidak ada pasal yang menyebutkan secara rinci bahwa pemilihan itu adalah pemilihan langsung, jadi yang disebutkan adalah pemilu dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong merespons usulan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Imin kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

Menurut dia, usulan tersebut sah-sah saja dan penerapannya sama sekali tidak melanggar konstitusi.

Baca juga :
Heri Black Diperiksa, KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Semarang

"Menurut hemat kami, kalau pun misalnya nih ya pada akhirnya kita akan menempuh jalur pemilihan secara tidak langsung itu, itu juga tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut dia, UUD 1945 juga tidak memberi penjelasan secara rinci bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, melainkan hanya disebutkan pemilu dilaksanakan secara demokratis.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

"Di undang-undang kita tidak ada pasal yang menyebutkan secara rinci bahwa pemilihan itu adalah pemilihan langsung, jadi yang disebutkan adalah pemilu dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil," ujarnya.

"Jadi sebetulnya tidak ada sesuatu yang dilanggar, dan kita pernah mempraktekkan pemilihannya melalui DPRD, dan itu tidak ada masalah kan, lancar-lancar saja,” imbuhnya.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Meski demikian, dia menekankan bahwa yang terpenting dilakukan pihaknya ialah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak sebagai bahan rujukan dalam menyusun undang-undang kepemiluan.

Hal penting lainnya, tambah dia, mengkaji soal efektivitas pemilu lebih baik dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan sejumlah aspek lainnya, misalnya efektivitas anggaran hingga potensi politik uang.

"Kami akan mengkaji soal manfaat dan mudaratnya ya. Artinya, kami kan ingin semua harapan atau ekspektasi publik bahwa pemilu kita ini harus baik, berkualitas. Dalam rangka itulah tentu kami akan pikirkan berbagai (aspek)," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujarnya dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Gus Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.

Dia juga menjelaskan usulan tersebut didasarkan pada pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Bahtra Banong kepala daerah DPRD Gus Imin Pilkada

Terkini | Rabu, 05/08/2026 03:59 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777