https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Gery David Sitompul | Jum'at, 25/07/2025 12:53 WIB



Sidang putusan banding Zarof Ricar digelar Kamis, 24 Juli 2025. Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi  (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Perkara banding Zarof diadili oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Sidang putusan banding Zarof digelar Kamis, 24 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho seperti dikutip, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca juga :
Hukuman Petinggi Wilmar Group Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.

Baca juga :
Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Albertina

Baca juga :
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Zarof Ricar Pejabat MA Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta

Terkini | Rabu, 05/08/2026 06:15 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777