https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Puan Tanggapi Usulan Cak Imin soal Pilkada: Wacana yang Harus Didiskusikan Semua Partai

Sundari | Kamis, 24/07/2025 15:20 WIB



Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait pola dalam pemilihan kepala daerah. Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait pola dalam pemilihan kepala daerah. Cak Imin mengusulkan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

Menurut Puan, usulan Cak Imin masih berbentuk wacana yang mesti dibahas bersama-sama oleh seluruh partai politik (parpol), baik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR maupun antara pengurus parpol.

"Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6).

Baca juga :
Menko PM Sebut Koperasi Desa Instrumen Penting Berdayakan Masyarakat Desa

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah, yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Hal itu dikatakan Cak Imin dalam Harlah ke-27 PKB yang digelar di JCC Senayan, Rabu, (23/7).

Puan juga mengatakan bahwa segala usulan terkait revisi UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu harus dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga :
DPR Akan Panggil Pihak Terkait Soal Film Pesta Babi

Adapun perkembangan isu pelaksanaan Pemilu saat ini masih akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur," jelas Puan.

Baca juga :
Puan Soroti Pelemahan Rupiah, Minta Pemerintah dan BI Perkuat Mitigasi

Saat ditanya soal putusan MK apakah seluruh fraksi di parlemen sepakat perhelatan pemilu digelar lima tahun sekali, Puan menegaskan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi belum melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut.

"Belum," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan menambahkan tidak ada target dalam pembahasan putusan MK.

"Nggak ada target," pungkas Puan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani Puan Tanggapi Usulan Cak Imin Muhaimin Iskandar Kepala Daerah Dipilih DPR

Terkini | Rabu, 05/08/2026 08:04 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777