https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lapas Bojonegoro Bongkar Ratusan Narkoba Disembunyikan Dibalik Tembol Sel

Syafira | Kamis, 24/07/2025 15:12 WIB



Lapas Bojonegoro Bongkar Penyembunyian364,58 Gram Sabu dan 199 Butir Ekstasi Ditembok Sel Lapas Bojonegoro Bongkar Penyembunyian 364,58 Gram Sabu dan 199 Butir Ekstasi Ditembok Sel. (Foto: Jurnas/Ist).

Bojonegoro, Jurnas.com- Lapas Kelas IIA Bojonegoro berhasil membongkar aksi penyelundupan dan penyimpanan narkotika seberat 364,58 Gram sabu dan 199 Butir ekstasi di dalam tembok sel Kamar Kamar A8 dan A9, Rabu (23/7/2025) sore.

Kalapas Bojonegoro Hari Winarca menyatakan, pada Rabu sore Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Muhammad Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adkam), Lukman Arifin menerima informasi bahwa di tembok Kamar A9 terdapat indikasi adanya barang terlarang jenis narkoba yang diselundupkan dan disimpan di sana.

"Maka Ka.KPLP Muhammad Setiawan bersama Kasi Adkam dan jajarannya melaksanakan pengecekan dan tindakan pemeriksaan terhadap penyelundupan barang haram tersebut," ujar Hari Winarca.

Baca juga :
Viral, Dokter Ini Biayai Haji Ibu Hasil Jualan Sabun di TikTok

Sekitar pukul 17.20 WIB, lanjut Hari, petugas jaga siang atas nama Sutrisno (Komandan Jaga) melaporkan adanya indikasi keberadaan barang terlarang di tempat lain tepatnya di area plafon Kamar A8 kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Muhammad Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adkam), Lukman Arifin.

"Maka petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, Ka. KPLP dan Kasi Adkam bersama tim pengamanan dan petugas jaga yang sedang piket melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar itu," ujar Hari.

Baca juga :
Polisi Ungkap Peredaran Sabu yang Disembunyikan dalam Ban Mobil di Depok

Pada Kamar A8, petugas menemukan 1 (satu) klip besar dengan berat : 101,88 gram, 1 (satu) klip besar dengan berat  102,07 gram, 1 (satu) klip besar dengan berat 102,01 gram, 1 (satu) klip besar berisi 6 (enam) klip kecil dengan rincian 1 klip kecil dengan berat : 8,59 gram, 1 klip kecil dengan berat : 8,62 gram, 1 klip kecil dengan berat : 8,65 gram, 1 klip kecil dengan berat : 8,60 gram, 1 klip kecil dengan berat  8,64 gram, 1 klip kecil dengan berat 8,60 gram.

Sementara dari Kamar A9 ditemukan 1 (satu) klip sedang dengan berat 4 gram, 1 (satu klip sedang berisi 15 klip kecil dengan rincian : 1 klip kecil dengan berat 0,20 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,21 gram, 1 klip kecil dengan berat  0,20 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,18 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19 gram dan 1 klip kecil dengan berat : 0,20 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,20 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19, 1 klip kecil dengan berat 0,21 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19 gram, 1 klip kecil dengan berat 0,19 gram dan 1 klip kecil dengan berat : 0,19 gram.

Baca juga :
Polsek Metro Gambir dan Polres Metro Jakpus Bongkar Home Industri Sabu Hita

"Total Berat bruto secara keseluruhan di kamar A8 dan A9 mencapai 364,58 gram. Selain sabu, petugas kami juga menemukan obat-Obatan Terlarang dari Kamar A8 yang terdiri dari  1 (satu) klip berisi 29 butir diduga INEX (Ekstasi), 1 (satu) klip berisi 20 butir diduga pil PINK (Ekstasi), 1 (satu) klip berisi 20 butir diduga pil PINK (Ekstasi),  1 (satu) klip berisi 20 butir diduga pil PINK (Ekstasi), 1 (satu) klip berisi 11 butir diduga pil PINK (Ekstasi), 1 (satu) klip besar berisi 99 butir diduga pil PINK (Ekstasi) dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi kertas catatan. Total ada 199 butir ekstasi dan beberapa barang elektronik yang dilarang masuk," katanya.

Kemudian Kalapas beserta Ka. KPLP melakukan koordinasi dengan Polres dan Satuan Brimob Bojonegoro untuk pengamanan dan proses hukum lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polres Bojonegoro dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dari hasil pengembangan, 5 Orang WBP (Imam Buchori Bin Wadik, Yogi Misfanto Bin Misdi, Abdul Halim als. Sakera, Adityah Mohammad Choirul Als Koplo dan Dodik Yunianto Als Bogel Bin Sanusi. Kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Hari.

Dia juga menyatakan, pihaknya juga melakukan Pemindahan terhadap 12 WBP an. Firman Gultom dan lain-lain. Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, pihaknya melakukan penebalan pengamanan dengan bantuan personel dari Polres dan Brimob Bojonegoro. Serta melakukan investigasi internal lanjutan guna menelusuri asal barang dan keterlibatan warga binaan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lapas Bojonegoro Sabu tembok Sel

Terkini | Rabu, 05/08/2026 08:04 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777