https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tersangka KPK Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Gery David Sitompul | Selasa, 22/07/2025 13:56 WIB



Pemilik PT Jembatan Nusantara Group itu sebelumnya dibantarkan penahanannya oleh KPK untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Adjie saat ini menjadi tahanan rumah.

Pemilik PT Jembatan Nusantara Group itu sebelumnya dibantarkan penahanannya oleh KPK untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.

"Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Budi mengatakan KPK tetap akan melakukan pengawasan terhadap tersangka Adjie. Hal itu dengan melibatkan kepala lingkungan setempat.

"Tentunya tetap dilakukan pengawasan. Pengawasan oleh penyidik, dengan melibatkan kepala lingkungan setempat (RT/RW)," kata Budi.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Adapun Adjie juga sudah menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya. Dia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kursi roda untuk menopang tubuhnya.

"Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," kata Budi.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. 

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie sebagai tersangka

Tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi, dan Yusuf Hadi kekinian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Tersangka Adjie Tahanan Rumah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777