https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sebut RKUHP Tak Sinkron dengan Kerja Penyadapan dan Penyelidik

Gery David Sitompul | Selasa, 15/07/2025 18:17 WIB



Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tidak sinkron dengan ketentuan Undang-Undang KPK meliputi kerja penyadapan dan penyelidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mencontohkan soal penyadapan yang dilakukan KPK. Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Budi menjelaskan bahwa tim penyelidik KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.

"Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," katanya.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Budi menyebut RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik.

"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," jelasnya.

Baca juga :
Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah," katanya.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK RKUHP Rancangan Kitab Undang-Undang Korupsi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777