https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua DPD RI: Perda Tata Ruang harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan

Sundari | Selasa, 15/07/2025 07:57 WIB



Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penataan ruang, dengan menekankan kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi,” ujar Sultan di Jakarta, Senin (14/7).

Sultan menjadi pembicara kunci dalam diseminasi Ranperda RTRW terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang diselenggarakan  Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI.

Baca juga :
Momen Lebaran, Ketua DPD RI Imbau Semua Pihak Menahan Diri

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak luas terhadap berbagai aspek tata ruang, mulai dari sistem perizinan, koordinasi pusat dan daerah, proses penyusunan RTRW, hingga pengawasan dan keterlibatan masyarakat serta sektor swasta.

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dibawa UU Cipta Kerja perlu diimbangi dengan pengawasan yang inklusif dan saksama, agar iklim investasi yang dibangun tidak memicu konflik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat,” tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca juga :
Ketua DPD RI: UU Daerah Kepulauan untuk Atasi Ketimpangan Fiskal

Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan. Fungsi ini, menurutnya, penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

“Agenda diseminasi ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan penegasan fungsi legislasi DPD RI dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah,” ujarnya.

Baca juga :
UMB Berdampak, Ubah Sampah Desa Jadi Sumber Ekonomi Berkelanjutan

Ia juga menekankan dukungan DPD RI terhadap percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai program nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, dan penyediaan tiga juta rumah di daerah.

“Kami berharap agar kewenangan dan partisipasi daerah tidak diabaikan. Perda RTRW harus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” tutup Sultan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPD RI Sultan Najamudin Perda Tata Ruang Ekonomi Berkelanjutan

Terkini | Kamis, 06/08/2026 14:33 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777