https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi e-KTP, KPK Cecar Andi Narogong Soal Fee ke Anggota DPR

Gery David Sitompul | Jum'at, 21/03/2025 14:26 WIB



Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, dan perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam kasus proyek KTP Elektronik atau e-KTP.

Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Saksi didalami terkait komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Kendati begitu Tessa tidak mengungkapkan besaran fee yang diberikan Tannos dan pihak lainnya kepada anggota DPR. Dia juga tidak menyebutkan siapa saja anggota DPR yang menerima fee tersebut.

Namun, dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan Maret 2017 lalu, setidaknya terdapat 51 anggota Komisi II DPR yang disebut menerima kucuran uang dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Adapun konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP diketahui adalah Konsorsium PNRI yang terdiri dari gabungan lima perusahaan BUMN dan swasta.

Konsorsium itu terdiri atas Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra (perusahaan Paulus Tannos) yang bertugas untuk mencetak blangko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Kemudian ada konsorsium Astra Graphia yang terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika dan PT Kwarsa Hexagonal. 

Terakhir yakni konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa.

Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Paulus Tannos Andi Narogong

Terkini | Kamis, 28/05/2026 00:09 WIB

Terpopuler

Senin, 25/05/2026 06:06 WIB
Humanika

20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Senin, 25/05/2026 12:45 WIB
Olahraga

Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya

Senin, 25/05/2026 04:04 WIB
Humanika

25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777