https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dukungan Parpol Penting untuk Implementasi Putusan MK soal Kuota Perempuan

Samrut Lellolsima | Rabu, 27/05/2026 23:11 WIB



Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai dukungan partai politik menjadi faktor penting dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif.

Menurut dia, dukungan tersebut dibutuhkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah berlangsung.

Baca juga :
Legislator PKS: Putusan MK soal Kuota Perempuan Harus Proporsional

“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5).

Ia menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap masa depan serta kiprah perempuan dalam dunia politik nasional.

Baca juga :
Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu

Karena itu, menurut dia, partai politik yang mendukung putusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap penguatan representasi perempuan di parlemen.

Selain itu, dukungan partai politik terhadap putusan MK juga dinilai menjadi ukuran kualitas kaderisasi perempuan di internal partai.

Baca juga :
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Politik Afirmatif

“Dukungan terhadap putusan tersebut sekaligus menjadi parameter untuk mengukur kualitas partai politik dalam memiliki kecakapan dan kemampuan proses kaderisasi perempuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilihan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

MK juga menegaskan apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat maupun daerah dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Putusan MK keterwakilan perempuan RUU Pemilu Bawono Kumoro partai politik

Terkini | Kamis, 28/05/2026 00:43 WIB

Terpopuler

Senin, 25/05/2026 06:06 WIB
Humanika

20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Senin, 25/05/2026 12:45 WIB
Olahraga

Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya

Senin, 25/05/2026 04:04 WIB
Humanika

25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777