https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN, Apakah Sah?

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 27/05/2026 11:20 WIB



Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 2026 menggunakan APBN, bagaimana hukum fikihnya? Ilustrasi - Penyembelihan hewan kurban (Foto: kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 2026 atau 1447 Hijriah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengatakan bahwa pembelian sapi-sapi tersebut bersumber dari anggaran pendapatan negara dan belanja negara (APBN).

Juri mengatakan bahwa biaya pengadaan 1.098 sapi tersebut, Presiden Prabowo menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden.

Baca juga :
Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban

"Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Adapun sapi yang dibeli Presiden Prabowo salah satunya Simmental dan Limousin yang merupakan salah satu ras unggul, dengan bobo mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Baca juga :
Alasan Hanya Laki-laki yang Diwajibkan untuk Salat Jumat

Meski demikian, langkah Prabowo membeli sapi memicu perbincangan hangat di masyarakat, lantaran menggunakan dana yang berasal dari APBN, bukan dana pribadinya sendiri.

Lalu, bagaimana status hukum kurban tersebut jika ditinjau dari sudut pandang fikih?

Baca juga :
Usia Minimal Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

Hukum berkurban menggunakan dana APBN untuk ibadah personal (udhiyah) ternyata dianggap tidak sah secara fikih.

Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli mengatakan bahwa dalam khazanah fikih Islam, kurban merupakan ibadah yang melekat pada pada individu mukallaf yang mampu.

"Kurban sapi untuk tujuh individu, dan tujuh orang itu boleh patungan untuk membeli satu ekor sapi kemudian disembelih diatasnamakan tujuh orang tadi," sebut dia.

Meski begitu, jika hewan tersebut diberikan atas nama lembaga, maka tetap halal dikonsumsi, namun statusnya bukan untuk hewan kurban tetapi sebagai sedekah.

"Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syahrul Muhadzab dari mazhab Assyafi`i menegaskan bahwa kurban disyaratkan dari harta pribadi si pengurban sendiri bukan dari harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal," ujarnya.

Karena itu, secara syariat Islam, penyembelihan hewan yang menggunakan dana negara tidak dikategorikan sebagai ibadah kurban (udhiyah), melainkan masuk dalam kategori sedekah atau bantuan sosial pemerintah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kurban APBN Kurban Presiden Prabowo Hukum Kurban APBN Hukum Fikih

Terpopuler

Senin, 25/05/2026 06:06 WIB
Humanika

20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Senin, 25/05/2026 12:45 WIB
Olahraga

Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya

Senin, 25/05/2026 04:04 WIB
Humanika

25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777