https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LPSK Koordinasi dengan Polda Metro Usut Kematian Sutrimo

Gery David Sitompul | Rabu, 29/07/2026 22:39 WIB



LPSK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus pria bernama Sutrimo ditemukan tak bernyawa di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. LPSK

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus pria bernama Sutrimo yang ditemukan tak bernyawa di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan apakah benar ada dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Sutrimo atau tidak.

Baca juga :
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura dari Cafe di Cipete

"LPSK sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik apakah memang ini ada unsur tindak pidana atau tidak,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.

Hal itu juga dilakukan lantaran sosok Sutrimo disebut-sebut memiliki relasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah selaku Kepala Rumah Tangga.

Baca juga :
Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu: Lokasi, Syarat, dan Biayanya

"Jika memang ini ada tindak pidana pembunuhan, maka memang kami juga perlu mendalami lagi apakah kasus pembunuhan ini berdiri sendiri atau ada kaitannya dengan kasus TPPU yang sedang disidik oleh Kejagung," ucapnya.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun keluarga korban apabila nantinya penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga :
LPSK Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan di Bandung

"Terhadap keluarga korban, mereka punya hak juga untuk mendapatkan restitusi, ganti kerugian misalnya atau nanti diberikan pemulihan psikologis jika dibutuhkan," jelasnya.

LPSK juga akan bersikap proaktif jika kematian Sutrimo terbukti berkaitan dengan proses pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, saksi-saksi lain dalam perkara tersebut juga berpotensi menghadapi ancaman sehingga memerlukan perlindungan.

"Kalau ini memang bagian dari kasus korupsi itu, kalau memang ada ancaman maka saksi-saksi yang lain juga bisa saja berpotensi terancam nyawanya, jiwanya. Berkaitan dengan itu tentu LPSK siap memberikan perlindungan," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu. Sutrimo ditemukan dalam dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kemudian dibawa menuju RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans.

"Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.

Budi mengatakan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Kematian Sutrimo Polda Metro Jaya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777