https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Gery David Sitompul | Senin, 26/10/2026 14:34 WIB



Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan LPSK yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keberatan itu disampaikan Febrie melalui tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan putusan sela pasa Senin, 26 Oktober 2026.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi," kata Kuasa Hukum Febrie dalam persidangan.

Baca juga :
Febrie Adriansyah Terima Rp203 Miliar Urus Perkara Waskita hingga Sinarmas

Kuasa hukum menyatakan keberatan tersebut juga telah disampaikan kepada LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hakim.

"Ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," katanya.

Baca juga :
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar

Kuasa hukum menilai Ferry tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Ketentuan tersebut mengatur sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam pemberian perlindungan. Di antaranya, pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, kebutuhan berdasarkan analisis medis atau psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.

Baca juga :
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp55 Miliar

"Tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," katanya.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi. Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian atas dakwaan yang ditujukan kepada Febrie.

Dalam perkara ini, Febrie didakwan melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.

Adapun uang ratusan miliar itu diduga diterima Febrie dkk dari sejumlah pihak maupun korporasi yang berperkara di Kejaksaan Agung.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Jampidsus Febrie Ferry Boboho

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777