Pusat perbelanjaan di Jepang (Foto: Reuters)
Tokyo, Jurnas.com - Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan perubahan skema belanja bebas pajak bagi wisatawan mancanegara, yang akan berlaku efektif mulai 1 November mendatang.
Berdasarkan sistem baru ini, seluruh turis asing diwajibkan membayar pajak konsumsi secara langsung di depan saat membeli barang, dan baru bisa mengajukan pengembalian dana ketika hendak meninggalkan Jepang.
Kebijakan tersebut dirancang oleh otoritas Jepang untuk menghentikan praktik kecurangan yang kerap dilakukan oleh oknum turis nakal. Menurut laporan kantor berita Jiji Press yang dikutip CNA pada Jumat (23/10), langkah ini bertujuan mencegah wisatawan membeli barang bebas pajak dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali secara ilegal di dalam negeri Jepang.
Pada sistem yang berlaku saat ini, wisatawan asing yang memenuhi syarat dapat langsung membeli barang tanpa dikenakan pajak konsumsi standar sebesar 10 persen di toko-toko retail bertanda khusus. Namun, celah tersebut kerap disalahgunakan sehingga pemerintah terpaksa mengubah prosedur pengembalian pajak di bandara keberangkatan.
Sebagai persiapan penerapan aturan baru, Bea Cukai Tokyo telah memperagakan prosedur pengembalian pajak kepada media di Bandara Haneda dengan memasang lebih dari 20 terminal khusus. Laporan kantor berita Kyodo News menyebutkan bahwa pihak bandara juga telah menyediakan area khusus yang cukup luas untuk pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang.
Otoritas penerbangan mengingatkan bahwa penambahan prosedur pengembalian pajak ini berpotensi memperpanjang waktu antrean wisatawan saat berada di bandara keberangkatan. Penumpukan penumpang diprediksi bisa terjadi di titik pemeriksaan bea cukai maupun di terminal mandiri pengembalian pajak jika volume penerbangan sedang tinggi.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, wisatawan yang berangkat dari bandara utama seperti Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha diimbau mempercepat proses dengan mengisi sebagian dokumen secara daring. Kendati demikian, pihak bea cukai tetap berhak meminta wisatawan menunjukkan barang belanjaan secara fisik sebelum diizinkan terbang keluar Jepang.
Badan Pariwisata Jepang menegaskan bahwa seluruh prosedur bebas pajak beserta pemeriksaan bea cukai wajib diselesaikan secara tuntas sebelum penumpang melakukan proses check-in. Bagasi yang sudah didaftarkan ke maskapai tidak dapat ditarik kembali jika bea cukai meminta pemeriksaan fisik barang.
Selain itu, jumlah barang yang dapat dibeli di toko bebas pajak dibatasi hanya pada item yang sanggup dibawa sendiri oleh wisatawan saat meninggalkan Jepang.
Pemeriksaan bea cukai akan dilakukan berdasarkan basis per transaksi, yakni ketidakmampuan menunjukkan satu item saja pada nota pembelian akan membuat seluruh transaksi batal menerima pengembalian pajak.
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 23/10/2026 13:38 WIB