Wakil Ketua Umum BPP Ginsi Erwin Taufan. Foto: dok. Jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Pelaku importir berharap pemerintah konsiten dalam penerapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri atau impor.
Dalam beleid terbaru itu, Pemerintah menetapkan wajib halal terhadap produk tersebut yang dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
"Pada prinsipnya kita mensupport kebijakan wajib halal ini apalagi produk halal untuk makanan minuman yang di impor, termasuk produk fashion kulit sepatu dll. Hal ini supaya tidak sembarangan masuk tanpa kita ketahui kehalallannya," ujar Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan melalui keterangan pers-nya pada Sabtu (17/10/2026).
Erwin mengatakan, selama ini produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri perlu mendapatkan perhatian serius dari sisi kehalalannya guna melindungi mayoritas konsumen di dalam negeri. Karenanya, pelaku usaha yang berkecimpung pada importirtasi juga telah bersiap mengikuti aturan tersebut.
"Namun ditengah berbagai persiapan sebelumnya oleh pelaku usaha itu, justru terkesan Pemerintah yang kurang siap sehingga implementasinya di undur hingga 2028. Kondisi ini membuat ketidakpastian dunia usaha. Kami justru berharap Pemerintah jangan plin-plan dalam hal ini," ucap Taufan.
GINSI juga menilai, bahwa penerapan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen.
Melalui lembaga yang berwenang, negara berperan aktif memastikan bahwa produk yang dikonsumsi, digunakan, maupun dikenakan oleh masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ujar Taufan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan negara untuk menjamin hak masyarakat atas produk yang halal dan memberikan rasa aman dalam penggunaannya.
"Perlindungan tersebut juga mencakup pemberian kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen,` jelasnya.
Dia memaparkan, melalui mekanisme jaminan produk halal, negara bertanggung jawab memastikan bahwa proses verifikasi dilaksanakan secara memadai, meliputi pemeriksaan dokumen, proses produksi, kesesuaian produk, serta pengawasan terhadap peredaran produk di masyarakat.
Karenamya, peran aktif lembaga negara dalam proses tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa klaim kehalalan suatu produk dapat dipertanggungjawabkan dan tidak semata-mata didasarkan pada pernyataan pelaku usaha.
"Pada akhirnya, kehadiran negara melalui sistem pengawasan dan penjaminan halal yang kredibel diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah memenuhi ketentuan halal, sekaligus menciptakan kepastian dan kesetaraan dalam penerapan standar halal bagi produk dalam negeri maupun produk impor," tegas Taufan.
Penahapan
Pemerintah resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan Awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu (17/10/2026).
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yangdiatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produkrekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, antara lain obatbebas dan obat bebas terbatas sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai dengan tanggal17 Oktober 2034.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP sertamencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secaraefektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikankepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Sabtu, 17/10/2026 21:51 WIB
Sabtu, 17/10/2026 19:18 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB