Sabtu, 17/10/2026 19:09 WIB

Senat Mahasiswa Protes Anomali Pilrek UIN KHAS Jember





Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyatakan kekecewaan atas proses penjaringan rektor dalam pemilihan rektor

Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyatakan kekecewaan atas proses penjaringan rektor dalam pemilihan rektor (pilrek). Mahasiswa menilai proses tersebut diwarnai oleh tindakan sewenang-wenang dari oknum panitia yang mencederai demokrasi dan transparansi kampus.

Ketua Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember, Muhammad Oki Mabruri, menegaskan bahwa pemilihan rektor yang seharusnya berjalan sakral, bermartabat, dan partisipatif, kini justru dinilai menabrak nalar, etika, serta asas kepatutan.

"Sejak awal, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember telah mengendus dan mengkritik keras langkah serampangan dalam proses penjaringan rektor ini," ujar Oki dalam surat pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Jumat (16/10).

Mahasiswa juga menyoroti adanya kecacatan fundamental sejak pembentukan Panitia Penjaringan (Panjar) yang dinilai asal-asalan dan sarat kepentingan. Salah satu pelanggaran kode etik yang disoroti ialah masuknya unsur Satuan Pengawasan Intern (SPI) ke dalam kepanitiaan, yang dinilai merusak asas independensi.

Kekecewaan mahasiswa memuncak setelah adanya keputusan untuk melaksanakan sosialisasi visi dan misi calon rektor di Lumajang. Keputusan tersebut dinilai sengaja menjauhkan proses pemaparan visi-misi dari mahasiswa dan mengeksklusifkannya di luar wilayah kampus.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap ini, Senat Mahasiswa mengaku telah menempuh jalur konstitusional dengan mengirimkan nota keberatan tertulis secara resmi melalui surat elektronik. Namun, surat keberatan tersebut tidak mendapatkan respons dan dianggap angin lalu oleh pihak birokrasi.

Merespons situasi tersebut, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember mengeluarkan empat poin pernyataan sikap tegas:

1. Menolak keras proses sosialisasi Visi dan Misi calon rektor yang dilaksanakan di Lumajang. Keputusan tersebut dinilai janggal dan mencederai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6.

2. Menolak institusi dikelola oleh pihak yang dinilai tuna etika. Senat Mahasiswa akan segera menyusun dan mengirimkan laporan pelanggaran ini secara resmi langsung kepada Menteri Agama Republik Indonesia demi menjaga kondusivitas, integritas, dan nama baik kampus.

3. Menolak keras kekacauan dan konflik pemilihan rektor yang pernah mencoreng nama UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menular ke UIN KHAS Jember akibat syahwat politik oknum di dalam Panitia Penjaringan.

4. Menegaskan pernyataan ini sebagai peringatan terakhir. Jika Panitia Penjaringan tetap melanjutkan tindakan sewenang-wenang tanpa adanya evaluasi total, Senat Mahasiswa bersama seluruh elemen mahasiswa menyatakan siap turun ke jalan, menggelar aksi massa besar-besaran, dan melumpuhkan birokrasi kampus.

KEYWORD :

Pilrek UIN KHAS Jember Pemilihan Rektor Senat Mahasiswa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :