https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

OJK dan BEI Harus Benahi Pasar Modal Usai Peringatan MSCI

Samrut Lellolsima | Jum'at, 16/10/2026 18:23 WIB



Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah dan regulator mempercepat pembenahan pasar modal menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari Emerging Marketmenjadi Standalone Market.

Menurut Amin, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 tersebut harus menjadi peringatan bagi otoritas pasar modal untuk membuktikan keseriusan reformasi, terutama dalam hal transparansi kepemilikan saham dan penindakan terhadap dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Baca juga :
RI Kecam Langkah Kolombia Pindakan Kedubes ke Yerusalem

“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” kata Amin dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Dia menilai Indonesia masih memiliki kesempatan memperbaiki penilaian MSCI sebelum keputusan akhir diumumkan paling lambat Juni 2027. Masa konsultasi yang berlangsung hingga 30 April 2027 harus dimanfaatkan untuk menunjukkan perubahan yang terukur dan dapat diverifikasi.

Baca juga :
DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

Amin menegaskan, persoalan utama yang disoroti MSCI bukanlah kondisi ekonomi nasional, melainkan kualitas tata kelola pasar modal. Karena itu, pemerintah dan regulator perlu memastikan reformasi tidak berhenti pada pengumuman kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten.

“Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata,” ujarnya.

Baca juga :
Nadeo Ungkap Rahasia Persija Sapu Bersih Empat Laga Super League

Amin mengungkapkan, salah satu langkah mendesak yang perlu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi.

Penanganan kasus tersebut, kata dia, harus dilakukan secara transparan agar hasilnya bisa diuji oleh publik.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham perlu diperkuat. Dia mendorong penerapan disiplin pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, perincian klasifikasi investor, serta pelaporan High Shareholding Concentration(HSC).

Amin juga menyoroti rencana penerapan batas minimum saham publik atau free floatsebesar 15 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai jadwal pelaksanaan yang jelas dan sanksi tegas bagi perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, komunikasi dengan investor internasional perlu ditingkatkan. Regulator diminta aktif dalam proses konsultasi MSCI dan menyampaikan perkembangan reformasi secara berkala agar pelaku pasar global memperoleh gambaran yang jelas mengenai perbaikan di Indonesia.

“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” katanya.

Meski menghadapi tantangan dari sisi tata kelola, Amin menilai fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat.

Pertumbuhan ekonomi yang terjaga, konsumsi domestik yang solid, serta meningkatnya basis investor ritel menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat prospek pasar keuangan nasional.

Karena itu, dia mengingatkan investor domestik, termasuk pengelola dana pensiun dan perusahaan asuransi, agar tetap tenang dan mempertimbangkan prospek investasi dalam jangka menengah hingga panjang.

Namun, kekuatan ekonomi nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan transparansi dan kredibilitas pasar modal.

Kepercayaan investor, menurut Amin, harus dibangun melalui perbaikan tata kelola dan penegakan aturan yang konsisten.

Amin mengingatkan, status Standalone Market saat ini ditempati sejumlah negara, di antaranya Argentina, Nigeria, dan Ukraina.

Tidak adanya negara Asia Pasifik dalam kategori tersebut, menurutnya, menjadi alasan tambahan bagi Indonesia untuk serius mempertahankan posisinya sebagai pasar berkembang.

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai perlu menjaga kredibilitas pasar modalnya di mata investor global.“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” tegasnya.

Amin berharap pemerintah, regulator, dan pelaku pasar dapat bergerak bersama mempercepat reformasi sehingga Indonesia tetap berstatus Emerging Market ketika MSCI menetapkan keputusan akhir pada 2027.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Amin Ak Fraksi PKS BEI OJK pasar modal MSCI

Terkini | Sabtu, 17/10/2026 00:01 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777