https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Resmi Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana

Gery David Sitompul | Jum'at, 16/10/2026 18:05 WIB



Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 10 oranh lainnya yang diamankan dalam OTT pada 13 Oktober 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 10 orang lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 kamarin.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca juga :
Dugaan Korupsi BNPB, Anggota DPR: Iblis Pun Minder!

Kelima tersangka dimaksud ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

Baca juga :
Legislator DPR Miris, Korupsi BNPB Terjadi di Tengah Karhutla

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai total sejumlah Rp5,47 miliar yang terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Baca juga :
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

Achmad Taufik menegaskan bahwa dugaan korupsi ini sangat ironis mengingat Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

"Situasi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas setiap pihak yang terlibat," pungkas Taufik.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi BNPB Korupsi Dana Bencana KPK Tetapkan Tersangka Kepala BNPB

Terkini | Sabtu, 17/10/2026 00:01 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777