https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR: Pembayaran Kewajiban Putusan Pengadilan Bukan Masalah Konstitusional

Gery David Sitompul | Jum'at, 09/10/2026 12:20 WIB



DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. 

Pandangan tersebut disampaikan DPR RI dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  

Kuasa Hukum DPR RI Rudianto Lallo menjelaskan, kedua ketentuan tersebut telah memiliki landasan hukum yang mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan sekaligus menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga dalam ruang lingkup keuangan negara.

Baca juga :
Biaya Visum dan Perawatan Korban Kekerasan Seksual Ditanggung Negara

“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan Keterangan DPR RI secara daring, Kamis (8/10/2026).

Rudianto menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Norma tersebut dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pejabat pemerintahan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga :
Legislator PDIP Sebut Dua Opsi untuk Gibran: Mundur atau Impeachment

Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara untuk membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara. Menurut DPR, kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah. 

“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar legislator dari Komisi III DPR RI tersebut.

Baca juga :
Demokrat Belum Bicarakan Hasil Putusan MK Soal Ijazah Gibran

DPR juga menilai tidak dimuatnya pengaturan teknis mengenai tenggat waktu dan tata cara pembayaran dalam kedua norma tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya kekosongan hukum. Hal itu dinilai merupakan konsekuensi dari karakter kedua ketentuan sebagai norma umum, sementara pengaturan teknis menjadi materi peraturan pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah. 

“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto. 

Rudianto pun menyebut pengaturan mengenai pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dengan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Rudianto Lallo Pembiayaan Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777