https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Zulhas Sebut Gaji Manajer Kopdes Pakai APBN, Disalurkan Lewat Agrinas

Agus Mughni | Jum'at, 02/10/2026 21:45 WIB



Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran angka tersebut disesuaikan dengan penempatan wilayah Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan memberi keterangan pers (Foto: Humas Kemendes PDT)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan anggaran untuk membayar gaji manajer koperasi desa (Kopdes) merah putih bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menko Pangan Zulhas menyampaikan anggaran tersebut disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membayar pendapatan para manajer kopdes.

"APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10).

Baca juga :
Penghasilan Manajer KDKMP Bisa Mencapai Rp8,3 Juta

Menurutnya, manajer kopdes akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Adapun pendapatan manajer kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran angka tersebut disesuaikan dengan penempatan wilayah.

Baca juga :
Zulhas: Pemerintah Siapkan Bansos Beras-Subsidi Tepung untuk Hadapi Kemarau

"Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujarnya.

Terkait kemungkinan anggaran dari APBN tersebut akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulhas membenarkannya.

Baca juga :
Pemerintah Ganti Nama Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai 20 Oktober

"Iya," pungkas dia.

Penghasilan manajer KDKMP berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta dengan besaran menyesuaikan daerah penugasan.

Besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Zulhas memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan.

Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer KDKMP melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menko Pangan Zulkifli Hasan Manajer Kopdes Merah Putih Agrinas Pangan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777