https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Muhammad Habib Saifullah | Selasa, 08/09/2026 02:01 WIB



Polres jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan. Ilustrasi upaya pemadaman Karhutla (Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan)

Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan.

"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.

Dia mengakui para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk tahap pengembangan penyidikan.

Baca juga :
Kebun Sawit Muncul Pascakarhutla, Prabowo Minta Identitas Korporasi Dilapor

Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah.

Selain perorangan, kini polisi juga tengah merampungkan berkas untuk menaikkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Baca juga :
WMO: Kualitas Udara Dunia Terancam Asap Kebakaran-Gelombang Panas

"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda.

Yudha menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya menindak setiap pembakar lahan.

Baca juga :
Malaysia Cabut Status Darurat Asap Karhutla di Sarawak

Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan.

Kapolda menekankan anggotanya bisa melakukan tangkap tangan bagi pembakar lahan jika sebelumnya didapat informasi akurat terkait tindakan melawan hukum itu.

"Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Kemudian, bagi setiap pemilik lahan diminta dapat menjaga tanahnya dengan baik sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla.

"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujar Kapolda. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Karhutla Kalimantan Kalimantan Selatan Kebakaran Hutan Tersangka Pembakaran

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777