Stadion San Siro, Milan (Foto: Football-Italia)
Milan, Jurnas.com - Proyek pembangunan stadion bersama antara AC Milan dan Inter Milan kembali menghadapi kendala. Pemerintah Kota Milan kini resmi menghadapi tuntutan hukum terkait keabsahan penjualan lahan di sekitar Stadion San Siro.
Berdasarkan laporan dari La Verità yang dikutip Football-Italia pada Senin (7/9), seorang warga lokal mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah kota. Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan pengalihan kepemilikan aset tanah dan stadion kepada entitas gabungan milik kedua klub, Stadio San Siro SpA.
Dikatakan bahwa rransaksi jual beli tersebut resmi ditandatangani pada 5 November 2025, yang kini menjadi titik krusial dalam sengketa terbaru ini.
Dalam berkas gugatannya, penggugat menuding pihak pemerintah atau Palazzo Marino sengaja mempercepat proses transaksi penjualannya hanya lima hari sebelum usia stadion genap menyentuh angka 70 tahun.
Patok usia 70 tahun tersebut secara otomatis akan memicu diberlakukannya status perlindungan cagar budaya, yang melarang segala bentuk penjualan atau pembongkaran arena ikonik tersebut di masa depan.
Gugatan hukum tersebut juga menyoroti keputusan otoritas kota yang tetap melanjutkan penandatanganan berkas akuisisi. Padahal, pada hari-hari menjelang kesepakatan, pihak balai kota telah menerima peringatan formal dari tim penasihat yang menyarankan agar penandatanganan ditunda terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan.
AC Milan dan Inter Milan sejatinya berharap akuisisi tanah ini dapat mempercepat langkah mereka untuk membangun markas baru yang modern. Namun, munculnya rintangan yudisial ini berpotensi menyeret Dewan Kota Milan ke dalam pertarungan hukum yang panjang di pengadilan.
Situasi tersebut memicu ancaman penundaan pembangunan serta jadwal peletakan batu pertama untuk proyek revitalisasi kawasan San Siro.
Senin, 07/09/2026 23:02 WIB