Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal kasus dugaan pemalsuan dan peredaran 400.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp5 miliar lebih yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya, aparat kepolisian sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 lalu tersebut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.
“Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku meskipun telah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka, namun koordinasi antara Polri dan polisi Singapura harus terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Edward dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/9).
Menurut Edward, pemalsuan dan peredaran uang palsu merupakan kejahatan yang memiliki dimensi internasional. Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency yang disepakati di Jenewa pada 20 April 1929.
“Dalam hierarki kejahatan internasional, pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dikualifikasikan sebagai international infraction,” ujarnya.
Edward menjelaskan, kejahatan tersebut dapat melintasi batas negara dan pada saat bersamaan tunduk pada lebih dari satu yurisdiksi.
“Yang diatur dalam konvensi tersebut adalah kejahatan yang lintas batas negara dan pada saat yang sama tunduk lebih dari yurisdiksi negara,” katanya.
Dalam konteks perkara 400.000 SGD palsu ini, Edward menilai Indonesia maupun Singapura sama-sama memiliki dasar yurisdiksi untuk memproses para pelaku.
Indonesia, lanjut Edward, memiliki yurisdiksi karena sebagian dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia dan melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara Singapura juga memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana disebut terjadi di negara tersebut dan mata uang yang diduga dipalsukan merupakan mata uang Singapura.
“Indonesia memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana tersebut terjadi di Indonesia dan pelakunya WNI. Namun Singapura juga memiliki yurisdiksi terhadap para pelaku. Selain sebagai tindak pidana terjadi di Singapura, mata uang yang dipalsukan adalah SGD,” jelasnya.
“Sehingga berdasarkan prinsip proteksi, Singapura juga memiliki yurisdiksi terhadap para pelaku,” sambung Edward.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Singapura. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terkait seorang WNI yang disebut ditahan di Singapura dan diduga berkaitan dengan perkara uang palsu tersebut.
Dengan demikian, pendalaman perkara oleh penyidik tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang terjadi di Indonesia, tetapi juga menelusuri keterkaitan peristiwa dan pihak-pihak yang berada di Singapura.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran mata uang asing palsu senilai 400.000 SGD atau sekitar Rp5 miliar lebih.
Perkara tersebut bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, DM mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai terlapor.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut.
Sabtu, 05/09/2026 15:49 WIB