Drone Israel menyerang sebuah tenda pengungsi di dekat Rumah Sakit Shuhadaa Al-Aqsa di Deir al-Balah, Gaza tengah pada Senin (24/8) pagi waktu setempat (Foto: Anadolu)
Jakarta, Jurnas.com - Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan mengumumkan, Jumat (28/8) bahwa Afrika Selatan secara resmi menuduh Israel gagal mematuhi tiga perintah yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan menyerahkan berkas bukti.
"Sayangnya, Israel tidak mematuhi perintah-perintah tersebut," demikian kutipan pernyataan Afrika Selatan dalam dokumen yang diajukan pada Selasa.
Afrika Selatan menegaskan akan terus menempuh segala upaya yang tersedia untuk memastikan Israel mematuhi secara penuh dan segera Konvensi Genosida.
Afrika Selatan juga memperingatkan bahwa hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza dapat lenyap sebelum ICJ menjatuhkan keputusan akhirnya dan dapat mengancam legitimasi ICJ itu sendiri.
Dalam berkas tersebut dinyatakan hingga Agustus, sedikitnya 73.407 warga Palestina telah tewas dan 174.335 lainnya terluka, yang setara dengan lebih dari 10 persen populasi Palestina.
Laporan itu juga menyebut bahwa sejak pengumuman apa yang disebut gencatan senjata, militer Israel rata-rata membunuh satu anak Palestina setiap hari.
Selain itu, pengajuan tersebut menyatakan bahwa angka keguguran di kalangan perempuan Palestina telah meningkat lebih dari tiga kali lipat pada 2026.
Lebih lanjut, Afrika Selatan mengeklaim Israel telah secara sewenang-wenang menahan dan mendeportasi warga Palestina yang kemudian disiksa, menjadi korban kekerasan seksual dan berbasis gender, serta mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Negara dengan ibu kota Pretoria itu menuduh Israel berupaya mencegah dokumentasi atas tindakan tersebut dengan membunuh jurnalis lokal dan menghalangi badan-badan investigasi yang diberi mandat PBB untuk memasuki Jalur Gaza.
Adapun Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap Israel di ICJ pada 29 Desember 2023, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Pemerintah Afrika Selatan meminta organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut untuk memberlakukan langkah-langkah sementara dengan alasan adanya keadaan darurat kemanusiaan di Jalur Gaza. Pengadilan kemudian mengeluarkan tiga perintah terpisah pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024.
Putusan-putusan tersebut mewajibkan Tel Aviv mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah tindakan yang didefinisikan dalam konvensi sebagai genosida.
Para hakim juga memerintahkan militer Israel menerapkan langkah-langkah perlindungan untuk mencegah tindakan genosida.
Mahkamah secara khusus menuntut penghentian operasi militer di Rafah serta meminta Israel memberikan laporan berkala mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut.
Sumber: Anadolu