https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kasus Rektor Unsoed Momentum Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Samrut Lellolsima | Kamis, 27/08/2026 20:23 WIB



Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan institusi pendidikan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial berlebih.

Pernyataan itu disampaikan Lalu Hadrian menyusul kasus dugaan korupsi dalam pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.

Baca juga :
Komitmen 15 Desember Bukti DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset

“Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurutnya, praktik suap maupun pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga :
DPR Minta Penanganan Kesehatan Korban Bencana NTT Tak Berhenti

Lalu Hadrian menekankan, penerimaan mahasiswa baru semestinya mengedepankan prestasi dan kompetensi calon mahasiswa, bukan kedekatan dengan pihak tertentu maupun kemampuan membayar.

“Perguruan tinggi bukan ruang transaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Penerimaan mahasiswa harus berdasarkan prestasi, bukan karena kedekatan atau kemampuan membayar,” tegasnya.

Baca juga :
Anggota DPR Minta Dokumen Warga Korban Bencana Segera Dipulihkan

Meski demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur mandiri yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujarnya.

Lalu Hadrian mengatakan Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan terkait langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).

Terlebih, Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperbaiki sistem seleksi mahasiswa di masa mendatang.

“Rekomendasi Panja harus menjadi pijakan untuk memperkuat sistem seleksi agar lebih transparan, objektif, dan berintegritas,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (21/8) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Lalu Hadrian Irfani Rektor Unsoed korupsi pendidikan mahasiswa baru

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777