https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Kepala Biro SDM Kemenkeu Terkait Korupsi Bea Cukai

Gery David Sitompul | Rabu, 12/08/2026 16:00 WIB



Bambang Juli bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bambang Juli Istanto pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Bambang Juli bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga :
Kemenkeu Ambil Alih Whoosh, Dipastikan Takan Bebani APBN

Selain Bambang, KPK juga memanggil seorang saksi lain bernama Ayu Sukorini selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK belum menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi dimaksud.

KPK diketahui mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di DJBC Kemenkeu. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membagi penanganan kasus menjadi dua klaster.

Baca juga :
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,69 Miliar

Pengembangan ini berangkat dari hasil analisis pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp91 miliar dari pihak Blueray Cargo ke sejumlah pihak.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat DJBC. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka.

Baca juga :
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru

Sementara klaster kedua masih berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Kepala SDM Kemenkeu Kementerian Keuangan KPK Periksa Saksi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777