https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Sisdiknas Harus Beri Jaminan Kesejahteraan Guru

Samrut Lellolsima | Rabu, 12/08/2026 15:24 WIB



Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus menjadi fondasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut dia, pengaturan mengenai kesejahteraan pendidik harus memiliki norma yang jelas dan kuat serta memberikan kepastian pelaksanaan. Hal itu penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional.

Baca juga :
Persiapan Sidang Tahunan 90 Persen, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” kata Kurniasih dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (12/8).

Ia menilai perhatian terhadap kesejahteraan harus mencakup seluruh pendidik, termasuk guru non-ASN yang mengabdi di sekolah swasta dan madrasah. Menurutnya, jangan sampai masih terjadi ketimpangan dalam hal penghasilan, perlindungan sosial, maupun kepastian kesejahteraan.

Baca juga :
Komisi III Gelar Uji Kelayakan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Kurniasih juga mengingatkan keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan munculnya ketimpangan kesejahteraan guru. Karena itu, ia mendorong agar standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, serta tunjangan profesi mendapatkan tempat yang kuat dalam RUU Sisdiknas.

Salah satu gagasan yang perlu dikaji, lanjut dia, adalah penyusunan standar kesejahteraan guru dengan mempertimbangkan tingkat biaya hidup di masing-masing daerah.

Baca juga :
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik

“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” tegasnya.

Kurniasih berharap pembahasan RUU Sisdiknas mampu membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memberikan kepastian masa depan bagi guru dan tenaga kependidikan.

“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” tandasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Kurniasih Mufidayati kesejahteraan guru RUU Sisdiknas

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777