https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Habiburokhman Soroti Tiga Isu Kunci dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Samrut Lellolsima | Senin, 20/07/2026 14:22 WIB



Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ketiga isu tersebut meliputi nomenklatur RUU, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan negara.

Baca juga :
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Partisipasi Masyarakat Dipertegas

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi dan pakar hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Menurut Politikus Gerindra itu, hal pertama yang perlu dikaji adalah penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU. Ia menilai secara internasional istilah yang lebih lazim digunakan, termasuk dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), adalah asset recovery atau pemulihan aset.

Baca juga :
Gerindra Ingatkan Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie dengan Presiden

“Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macam kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Ia pun meminta penjelasan mengenai latar belakang penggunaan istilah “perampasan aset” dalam sistem hukum Indonesia agar nomenklatur yang dipilih memiliki dasar konseptual yang kuat.

Baca juga :
Legislator PDIP: Koperasi Desa Merah Putih Amanat Konstitusi, Bukan Mitos

Selain nomenklatur, Habiburokhman menekankan pentingnya sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan kewenangan dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, kewenangan besar harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif agar tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan perampasan aset berpotensi diselewengkan oleh aparat yang tidak berintegritas.

“Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Nah ini kan kita perlu antisipasi,” tegasnya.

Karena itu, Habiburokhman meminta pandangan para ahli mengenai praktik di berbagai negara, termasuk apakah terdapat mekanisme pengawasan khusus terhadap pelaksanaan kewenangan perampasan aset, seperti keberadaan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu ketiga yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari besarnya aset yang berhasil disita, tetapi juga dari kemampuan menjaga nilai ekonominya hingga benar-benar memberikan manfaat bagi negara.

“Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak benar maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi III DPR meminta masukan mengenai model pengelolaan aset yang paling efektif, apakah tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum atau dikelola oleh lembaga khusus yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan aset.

Menutup rapat, Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan akademisi dan pakar hukum sebagai bahan penyempurnaan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Yang jelas saya mengucapkan terima kasih terhadap masukan teman-teman,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra RUU Perampasan Aset pakar hukum

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777