https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PKS Desak Pemerataan Bantuan Hukum hingga Kepulauan Terluar

Samrut Lellolsima | Selasa, 21/07/2026 07:23 WIB



Mereka sesungguhnya sangat mengharapkan hadirnya negara dalam bantuan hukum bagi masyarakat lemah Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, mendorong Kementerian Hukum memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga wilayah kepulauan, pesisir, dan daerah terluar yang selama ini masih sulit mengakses keadilan.

Desakan tersebut disampaikan Saadiah dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum saat membahas evaluasi kinerja Kementerian Hukum sepanjang 2025, belum lama ini.

Baca juga :
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan

Saadiah mengungkapkan, masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, perselisihan hubungan kerja, administrasi kependudukan, akses bantuan sosial, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Mengutip hasil studi United Nations Development Programme (UNDP), ia mengatakan banyak masyarakat gagal memperoleh penyelesaian hukum karena terbentur biaya, minimnya informasi, serta sulitnya menjangkau lembaga bantuan hukum.

Baca juga :
BRIN Diminta Kembangkan Sport Science yang Berpihak pada Atlet Disabilitas

“Mereka sesungguhnya sangat mengharapkan hadirnya negara dalam bantuan hukum bagi masyarakat lemah,” ujar Saadiah dalam keterangan resminya dikutip Selasa (21/7).

Politikus PKS itu menilai, persoalan tersebut semakin nyata dirasakan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, termasuk di Maluku, yang letaknya jauh dari keberadaan lembaga bantuan hukum.

Baca juga :
Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Dikaji dengan Hati-hati

Ia menilai kelompok masyarakat di daerah pinggiran merupakan pihak yang paling rentan terjebak dalam kemiskinan ketika tidak memperoleh pendampingan hukum yang memadai.

Karena itu, Saadiah meminta Kementerian Hukum menjadikan wilayah kepulauan terluar dan pedesaan sebagai prioritas dalam pelaksanaan program bantuan hukum, bukan sekadar menjadi bagian dari paparan kebijakan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah menyajikan data yang lebih rinci mengenai distribusi layanan bantuan hukum di setiap provinsi, termasuk hingga tingkat kabupaten/kota dan pulau-pulau terluar.

Menurutnya, data tersebut perlu memuat jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, sebaran layanan, serta rata-rata waktu penyelesaian perkara agar efektivitas program dapat diukur secara objektif.

“Dengan data yang lebih detail, kita bisa memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat sampai ke ujung republik, termasuk di Maluku,” tegas Saadiah.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Politikus PKS Saadiah Uluputty bantuan hukum kepulauan terluar

Terkini | Selasa, 21/07/2026 17:05 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777