https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Iwakum Kecam Hotman Paris Rendahkan Martabat Wartawan

Gery David Sitompul | Minggu, 19/07/2026 15:33 WIB



Dalam konferensi pers, Hotman Paris sempat melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejagung. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris sempat melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

Baca juga :
Eks Jampidsus Febrie Dicecar 18 Pertanyaan, Belum Ditahan Kejagung

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, Minggu, 19 Juli 2026.

Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.

Baca juga :
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

Kamil menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi, terlebih dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti kasus Febrie Adriansyah

Baca juga :
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Di sisi lain, katanya, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan.  Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.

Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil.

Iwakum yang merupakan wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.

Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman tersebut merupakan bentuk keberhasilan “membungkam” atau “menyekakmat” wartawan.

Menurutnya, anggapan tersebut justru berbahaya karena berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco

Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurut dia, kedekatan dengan penguasa tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.

Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia.

Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris tak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmulah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.

Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanyak mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.

"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut," katanya

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ikatan Wartawan Hukum Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Hotman Paris Hutapea

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777