https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Telusuri Dugaan Bunker dan Brankas Lain Milik Febrie Adriansyah

Gery David Sitompul | Selasa, 14/07/2026 13:41 WIB



Hal itu sekaligus merespons pernyataan Komisi III DPR terkait kemungkinan keberadaan bunker dan brankas lain milik Febrie. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri informasi keberadaan bunker dan brankas lain yang diduga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie merupakan tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna merespons pernyataan Komisi III DPR terkait kemungkinan keberadaan bunker dan brankas lain milik Febrie.

Baca juga :
Kejagung Minta Kejati se-Indonesia Hentikan Pemeriksaan SPPG Program MBG

"Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan," kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Do Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.

Baca juga :
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Febrie Adriansyah

Tiga perkara dimaksud ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Polisi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Baca juga :
Tepis Isu Keretakan, Kapolri: Jaksa Agung Kakak Asuh Saya

Kejagung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

Selain itu, Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret Febrie akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejagung juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Brankas Febrie Kejaksaan Agung

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777