https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Basmi Produk KW, Jepang Daftarkan Teh Hijau ke Sistem GI

Mutiul Alim | Jum'at, 10/07/2026 13:45 WIB



Kementerian Pertanian Jepang mengumumkan pendaftaran tiga produk baru, termasuk teh hijau, ke dalam sistem perlindungan indikasi geografis (GI) Teh hijau (Foto: Earth)

Tokyo, Jurnas.com - Kementerian Pertanian Jepang mengumumkan pendaftaran tiga produk baru, termasuk teh hijau, ke dalam sistem perlindungan indikasi geografis (GI). Upaya ii bertujuan melindungi merek-merek produk pertanian dan perikanan di tengah maraknya peredaran barang imitasi di luar negeri.

Setelah resmi terdaftar, produk-produk tersebut berhak dipasarkan dengan menyertakan label GI, sementara pihak pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelabelan palsu maupun pelanggaran lainnya.

Penetapan status baru bagi teh Jepang ini berlaku secara menyeluruh untuk semua teh hijau yang ditanam dan diproses di dalam negeri.

Hal ini terbilang langka, mengingat sistem GI biasanya hanya melindungi merek-merek yang berkaitan langsung dengan wilayah spesifik, dan selalu menyebutkan asal daerah produksi.

Satu-satunya pengecualian serupa yang pernah terjadi adalah pada sake Jepang, yang didaftarkan dalam sistem perlindungan indikasi geografis khusus minuman beralkohol di bawah pengawasan Badan Pajak Nasional.

Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjelaskan bahwa seiring dengan meroketnya popularitas teh hijau di kancah global, inisiatif ini bertujuan untuk mempertegas perbedaan antara teh asli Jepang dengan produk-produk tiruan dari negara asing demi mendongkrak nilai jualnya, sebagaimana dikutip dari Kyodo News pada Jumat (10/7).

Permohonan pendaftaran GI untuk teh Jepang ini telah diajukan pada Oktober 2025 oleh Japan Tea Central Public Interest Incorporated Association yang bermarkas di Tokyo. Tindakan tersebut didorong oleh kekhawatiran yang kian memuncak terhadap penggunaan merek secara ilegal akibat peredaran produk imitasi di luar negeri.

"Pendaftaran ini akan membantu mempromosikan kekuatan merek teh Jepang secara keseluruhan, memperkuat langkah-langkah melawan produk tiruan dan lebih jauh mendorong ekspor kita yang kuat," ujar Menteri Pertanian Norikazu Suzuki.

Selain teh Jepang, pemerintah turut mendaftarkan belut Jepang Danau Hamanako yang berasal dari Prefektur Shizuoka di Jepang tengah, serta akar teratai Kaga asal Prefektur Ishikawa di wilayah yang sama.

Sistem perlindungan GI Jepang untuk produk-produk pertanian dan perikanan mulai diberlakukan pada 2015. Dengan adanya penambahan terbaru ini, jumlah keseluruhan produk yang telah terdaftar kini menyentuh angka 170.

Beberapa varian teh spesifik yang sebelumnya sudah berada di bawah naungan sistem GI meliputi teh hijau kukus dalam Kikugawa dari Prefektur Shizuoka dan gyokuro Yame tradisional asal Prefektur Fukuoka.

Kebijakan serupa sejatinya telah diterapkan di lebih dari 100 negara. Jepang menjalin kesepakatan perlindungan timbal balik dengan Uni Eropa dan Inggris, yang menjamin bahwa produk-produk berstatus GI akan mendapat perlindungan hukum di negara-negara mitra tersebut, sehingga mampu meningkatkan kredibilitasnya di pasar internasional.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Teh Hijau Jepang Sistem Indikasi Geografis Produk KW

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777