Konferensi Pers Pimpinan MPR. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyepakati nota kesepahaman (MoU) strategis yang akan mengubah pola komunikasi kedua lembaga tinggi negara tersebut.
Berbeda dengan urusan legislasi biasa yang menjadi porsi DPR, kerja sama ini berfokus langsung pada jantung hukum tertinggi negara, yakni penafsiran dan pengamanan konstitusi.
Melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/7), MPR kini akan otomatis mendapatkan salinan dari setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK.
“Dan hari ini tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan,” ujar Muzani.
Tidak sekadar berbagi dokumen, MK kini memiliki jalur formal untuk meminta keterangan langsung dari MPR dalam perkara-perkara berat yang membutuhkan tafsir orisinal terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Ahmad Muzani menegaskan pembagian batas yang jelas antara peran DPR dan MPR dalam persidangan di MK.
“Pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Muzani.
Jika gugatan berkaitan dengan undang-undang, DPR yang akan bersuara.
Namun, jika perkara menyentuh substansi terdalam UUD 1945, MPR-lah yang memegang mandat untuk memberikan keterangan.