https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MPR dan MK Teken MOU Berfokus pada Penafsiran dan Pengamanan Konstitusi

Eko Budhiarto | Rabu, 08/07/2026 20:40 WIB



MPR dan MK Teken MOU Berfokus pada Penafsiran dan Pengamanan Konstitusi Konferensi Pers Pimpinan MPR. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyepakati nota kesepahaman (MoU) strategis yang akan mengubah pola komunikasi kedua lembaga tinggi negara tersebut.

Berbeda dengan urusan legislasi biasa yang menjadi porsi DPR, kerja sama ini berfokus langsung pada jantung hukum tertinggi negara, yakni penafsiran dan pengamanan konstitusi.

Melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/7), MPR kini akan otomatis mendapatkan salinan dari setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak sejak Dini

“Dan hari ini tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan,” ujar Muzani.

Tidak sekadar berbagi dokumen, MK kini memiliki jalur formal untuk meminta keterangan langsung dari MPR dalam perkara-perkara berat yang membutuhkan tafsir orisinal terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga :
BP MPR dalami Desentralisasi Berbasis Kapasitas dan Dampak melalui FGD

Lebih lanjut, Ahmad Muzani menegaskan pembagian batas yang jelas antara peran DPR dan MPR dalam persidangan di MK.

“Pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Muzani.

Baca juga :
Muktamar XXIII Al Washliyah, Ketua MPR: Ormas Islam Harus Adaptif

Jika gugatan berkaitan dengan undang-undang, DPR yang akan bersuara.

Namun, jika perkara menyentuh substansi terdalam UUD 1945, MPR-lah yang memegang mandat untuk memberikan keterangan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Ahmad Muzani Mahkamah Konstitusi

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777