Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe dan tempat tukar uang di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jakarta, Jurnas.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de`Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selata, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
"Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan," kata Budi di lokasi, Rabu, 8 Juli 2026.
Uang tersebut ditemukan penyidik di dalam brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari dan terletak di lantai dua kafe tersebut.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen. Namun, Budi belum membeberkan lebih rinci soal temuan dokumen tersebut.
"Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis," ucap Budi.
Budi memperingatkan kepada semua pihak agar tidak mencoba menghalangi penggeledahan dan penanganan kasus tersebut.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Budi menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyidikan perkara.
"Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan pelibatan personel Brimob dalam penggeledahan ini merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP).
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ucap dia.
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, hingga dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN (Persero dan PT Krakatau Steel (Persero).
"Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," kata Budi.