https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat

Samrut Lellolsima | Kamis, 25/06/2026 13:49 WIB



Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan perempuan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: SerambiAceh)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.

Menurut dia, penangkapan tersebut menjadi bukti kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga :
DPR: Angka Pariwisata Tinggi Tak Berguna jika Alam Rusak

“Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” kata Nasir dalam keterangan persnya, Kamis (25/6).

Politikus PKS itu menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga :
Komisi IV Dalami Konflik Pemanfaatan Ruang dan Alih Fungsi Lahan di Jabar

Nasir menilai kasus tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, penanganan korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga pemulihan kondisi kesehatan dan mental.

“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tegasnya.

Baca juga :
Komisi VIII Dorong Insentif Guru Honorer Naik hingga Rp1,5 Juta

Selain itu, Nasir meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain yang terkait dengan kasus tersebut apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Dia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Nasir Djamil kekerasan seksual Taufik Hidayat Polda Jabar

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777