https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Gery David Sitompul | Kamis, 25/06/2026 14:16 WIB



Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga :
Mensos Gus Ipul Bebastugaskan 2 Pejabat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat

Berdasarkan informasi, Ma`ruf Cahyono sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 09.30 WIB. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Ma`ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025, namun belum ditahan. KPK sempat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma`ruf selama enam bulan, sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Baca juga :
Setjen MPR Kaji Sanksi Tambahan untuk Juri LCC Empat Pilar Kalbar

KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca juga :
Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan

Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777