Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman
Jakarta, Jurnas.com - Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan mendalami berbagai persoalan pemanfaatan ruang di Jawa Barat. Mulai dari pertambangan ilegal, alih fungsi kawasan lindung, hingga sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan upaya perlindungan kawasan konservasi.
"Provinsi ini punya tingkat tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi. Namun juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung. Di saat kebutuhan ekonomi meningkat, muncul berbagai konflik pemanfaatan ruang yang memerlukan perhatian serius," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman saat memimpin Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV ke Bogor, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Panja Alih Fungsi Lahan juga memperoleh sejumlah temuan terkait pengelolaan lahan perkebunan negara. Salah satunya, sekitar 22.760 hektare lahan atau hampir 20 persen dari total areal perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 2 di Jawa Barat dan Banten diketahui telah mengalami perubahan pemanfaatan dan penguasaan lahan.
"Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan gambaran mengenai kondisi aktual pertambangan ilegal dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan di Jawa Barat, status dan perkembangan alih fungsi kawasan lindung, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat dan daerah, serta sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan agenda perlindungan kawasan konservasi dan kawasan lindung," jelasnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kawasan yang telah mengalami kerusakan, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB