https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Karena Sakit

Gery David Sitompul | Kamis, 25/06/2026 12:09 WIB



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil penyidik pada Rabu, 24 Juni 2026 kemarin. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil penyidik pada Rabu, 24 Juni 2026 kemarin.

“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Budi melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Baca juga :
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji

Pembantaran merupakan penangguhan masa penahanan terhadap tersangka atas pertimbangan tertentu. Kebijakan itu ditempuh setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan medis Yaqut.

Budi menjelaskan pembantaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga :
KPK Kantongi Bukti Bos Maktour Ikut Kelola Kuota Haji Khusus

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.

KPK menegaskan pembantaran dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak dasar Yaqut sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyidikan perkara tetap berlanjut.

Baca juga :
KPK: Pemeriksaan Bos Maktour Pertebal Bukti Korupsi Yaqut Cholil Cs

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Dalam kasus kuota haji tambahan yang ditangani KPK, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal awal Juni bulan ini.

KPK kini mempercepat penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah direncanakan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad.

Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Pembantaran Penahanan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777