https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelanggaran HAM Tambang Halmahera, Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus

Gery David Sitompul | Kamis, 18/06/2026 16:05 WIB



Anggota DPR RI Komisi IV Saadiah Uluputty. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty menyoroti aduan mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan merencanakan kunjungan khusus ke lapangan.

“Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat, gitu. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ungkap Saadiah dalam wawancara bersama Tim Parlementaria DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (18/6/2026).

Baca juga :
DPR Desak Aparat Usut Jaringan Narkoba di Lapas: Jangan Cuma Tangkap Kurir

Ia memaparkan, guna mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di Maluku Utara, DPR RI tidak hanya akan duduk di belakang meja. Komisi XIII akan menjadwalkan agenda turun langsung ke wilayah terdampak konflik agraria dan tambang tersebut.

“Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.

Baca juga :
Cucun Ahmad: Lompatan Besar Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Dipertahankan

Legislator asal Maluku ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi. Negara wajib memastikan investasi dan industri tambang di daerah tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil.

“Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk

Baca juga :
DPR Sepakat Tambahan Anggaran Kemenkum Rp837 Miliar
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII DPR Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777